JAKARTA, KOMPAS.TV - Setidaknya ada tujuh alasan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebutkan tujuh hal yang memberatkan hukuman terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yakni:
Sementara itu, Wahyu menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan putusan hukuman terhadap Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," kata Wahyu di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2) dipantau dari program Breaking News, Kompas TV.
Baca Juga: Isi Buku Hitam yang Diserahkan Ferdy Sambo ke Penasihat Hukum Usai Divonis Mati
Selain itu, hakim menilai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir J di Kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim Wahyu.
Majelis hakim pun memutuskan, Ferdy Sambo divonis mati atas segala perbuatannya dalam perkara ini.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Wahyu.
Baca Juga: PGI Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo: Kami Hargai tapi Keputusan yang Berlebihan
Hakim juga menyatakan, Ferdy Sambo tetap berada di dalam penjara usai persidangan.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan tidak terdapat cukup alasan berdasarkan undang-undang yang mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan tetap di dalam tahanan," kata Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.