JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Jerit Ibunda Brigadir J usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh!
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis oleh hakim dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus yang sama.
Terkait putusan hakim tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sedih dan menangis mendengar hakim memvonis dua terdakwa dengan hukuman berat.
Sebab, Kamaruddin mengaku pernah menyarankan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengakui dan menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyarankan agar mereka meminta maaf langsung kepada keluarga korban Brigadir J. Namun, saran Kamaruddin itu tidak digubris.
Baca Juga: Reaksi Polri usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Soal putusan hukuman mati Ferdy Sambo, pertama saya sedih dan menangis," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari video Kompas TV pada Selasa (14/2/2023).
"Tahun lalu saya menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan dan Putri Candrawathi supaya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.