JAKARTA, KOMPAS.TV - Isi buku hitam milik mantan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo kembali menjadi perhatian dan membuat penasaran publik.
Pasalnya, buku hitam yang selalu dipegang Ferdy Sambo itu terlihat diserahkan ke penasihat hukumnya, Arman Hanis usai dirinya dijatuhi hukuman mati.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lantas, apa sebenarnya isi buku hitam Ferdy Sambo?
Arman Haris sempat membocorkan isi buku tersebut, meskipun tidak secara terperinci. Ia menyebut buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan pribadi setiap kegiatan saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga: Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Satu pun Hal yang Meringankan Putri!
Namun, Arman tidak tahu pasti apakah Ferdy Sambo mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik di buku tersebut.
“Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022 lalu.
Sementara itu, mengutip Kompas.com, pengacara Sambo lainnya, Rasamala Aritonang mengungkapkan, kliennya siap membuka isi buku tersebut ke publik bila memang ada informasi penting yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan Polri.
Pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut buku hitam Ferdy Sambo sebagai jimat.
“Ibaratnya itu, buku hitamnya itu jimat," kaa Kamaruddin Simanjuntak kepada KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).
Alasan Kamaruddin menyebut buku hitam itu sebagai jimat karena Sambo selalu membawa buku itu di persidangan pembunuhan Brigadir J, seolah memberi sinyal kepada pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui olehnya.
Baca Juga: Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo
“Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin mengatakan, Sambo mungkin akan membacakan buku hitam tersebut jika dirinya dan Putri Candrawathi dihukum mati.
“Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi.”
“Apalagi kalau istrinya misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.