JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri buka suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Diketahui, Sambo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ternyata Tindakan Ricky Rizal Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Terkait putusan tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo harus dihargai.
"Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak," kata Dedi di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Namun, Dedi enggan menanggapi hal-hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo seperti telah mencederai institusi Polri.
Sementara itu, secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi
Karena itu, kata Bambang, meski proses penyidikan secara prosedural harus melalui kepolisian karena kewenangannya, kasus ini terbongkar karena ada desakan dari masyarakat.
Di sisi lain, lanjut dia, harus ada evaluasi di internal Polri terkait promosi jabatan maupun kepangkatan, agar kasus serupa seperti yang terjadi pada Ferdy Sambo, tak terulang.
"Seorang jenderal Polri yang seharusnya merupakan wujud hasil proses dari sistem di Polri, ternyata juga menghasilkan jenderal berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat yakni vonis mati," kata Bambang.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Sambo Tertepis
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.