JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa tidak yakin bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian disampaikan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Sambo Tertepis
Hakim Wahyu menjelaskan alasan yang membuatnya tidak yakin bahwa ada peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi karena pernyataan Ferdy Sambo.
Pernyataan Ferdy Sambo yang dimaksud hakim Wahyu itu adalah bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu selaku suami dari Putri Candrawathi, pernah menyampaikan bahwa pelecehan yang dialami istrinya hanyalah ilusi.
Adapun Ferdy Sambo menyampaikan hal tersebut kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono. Hakim Wahyu menuturkan keterangan saksi Sugeng menyatakan bahwa beberapa kali terdakwa Ferdy Sambo menyebut pelecehan seksual di Magelang adalah ilusi.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu dalam persidangan.
Baca Juga: Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Terpenuhi, Sangat Rapi dan Sistematis
Tak hanya sekali, Hakim Wahyu menyebut Ferdy Sambo mengucapkan hal yang sama untuk meyakinkan Sugeng bahwa pelecehan seksual itu adalah ilusi pada 21 Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.