JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal digelar pada Senin (13/2/2023).
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menilai, seharusnya hukuman Putri Candrawathi tidak boleh lebih ringan dari ketiga terdakwa lainnya.
Alasannya, Putri Candrawathi sudah berbohong soal pemerkosaan dan ia menularkan informasi itu kepada Ferdy Sambo. Padahal, jaksa juga sudah mengatakan tidak ada pemerkosaan, melainkan perselingkuhan.
Ia juga menyampaikan, pihak keluarga almarhum Yosua berharap hukuman untuk Putri Candrawathi bisa diperberat hingga dua kali lipat tuntutan jaksa.
Baca Juga: Kompak! Anak Buah Minta Tanggung Jawab Sambo
“Harapan keluarga, dua kali lipat tuntutan jaksa, atau 20 tahun penjara. Kalau seumur hidup, kami perhatikan juga, apakah adil buat keluarganya kalau keduanya dihukum seumur hidup,” papar Martin dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).
Ia pun sepakat, persidangan ini tidak hanya menguras tenaga dan waktu, melainkan juga biaya, baik yang dikeluarkan negara maupun individu. Perdebatan soal kasus ini pun juga sudah muncul sebelum persidangan dimulai.
Martin meyakini hakim punya integritas dan putusan hakim dianggap benar serta wajib dijalani. Terlebih, ia sudah melihat salah satu hakim yang berusaha diintimidasi lewat narasi video yang tidak baik, sudah bisa melewati persoalan itu.
Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah berjalan sekitar empat bulan. Pekan depan memasuki agenda vonis.
Baca Juga: Telah Siapkan Mental, Ayah Yosua Akan Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo
Selama tiga hari berturut-turut akan digelar sidang vonis untuk lima terdakwa. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal divonis pada Selasa, 14 Februari 2023, dan Richard Eliezer menjalani vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.