JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta publik tidak menaruh keinginan atau harapan besar terhadap keringan vonis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Menurut Gayus vonis ringan, bebas atau mendapat putusan berat bisa dilakukan oleh hakim dengan pertimbangan-pertimbangan dari persidangan.
Gayus juga mengingatkan tidak semua permohonan justice collaborator bisa diterima oleh hakim. Sehingga harapan untuk putusan ringan terhadap Richard juga belum tentu didapat.
"Keringanan ini jangan dijadikan ke publik suatu ekspektasi besar. Ini jadi perhatian kita," ujar Gayus di program Dua Arah KOMPAS TV "Bisakah Eliezer Divonis Ringan?", Jumat (10/2/2023) malam.
Baca Juga: Gayus Lumbuun : Eliezer Harus Bertanggung Jawab Penuh
Gayus menambahkan tidak mempermasalahkan jika tim kuasa hukum dan pihak lain memiliki keyakinan akan diterimanya status justice collaborator (JC) Eliezer oleh majelis hakim.
Namun keyakinan tersebut jangan malah membuat sebuah harapan yang luas kepada masyarakat akan ada putusan ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer.
"Kalau ini (Richard Eliezer) dibebaskan apakah yakin tidak melanggar keadilan," ujar Gayus seraya meminta penjelasan Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer.
Lebih lanjut Gayus menjelaskan ukuran dari JC adalah manfaat yang diadopsi dari tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sama-Sama Berpeluang Dapat Keringanan Tuntutan
Di pengadilan Tipikor, JC berperan penting untuk mengembalikan uang negara. Jika diterapkan di pengadilan tindak pidana umum maka harus melihat manfaat dari seseorang yang direkomendasikan sebagai JC.
"Jadi sama ukurannya. Sebesar apa manfaat seseorang ini memegang peran sebagai JC," ujar Gayus.
Di kesempatan yang sama Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan perkara ini merupakan momentum dalam menegakkan hukum yang lebih baik dan menegakkan keadilan.
"Ini momentum bagi JC. Ini bukan sekadar untuk Richard Eliezer, hal ini yang harus kita pahami bersama," ujar Ronny.
Ronny menjelaskan sebelum Richard banyak kasus yang mendapat dukungan publik. Di antaranya kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional pada 2009.
Ditingkat kasasi, dalam pertimbangannya majelis hakim Mahkamah Agung menggunakan amicus curiae.
Kemudian kasus Tempo melawan rezim orde baru, amicus curiae juga menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.
"Amicus curiae ini adalah aspirasi dari masyarakat, bahkan ada guru besar hukum yang menyampaikan. Diharapkan hakim melihat aspirasi dari masyarakat ini," ujar Ronny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.