JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Ahmad Sofian menilai ada tiga sudut pandang hakim yang memungkinkan menolak tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer.
Pertama, alasan pembenar. Menurut Ahmad, aspek ini yang menjadi perdebatan, benarkah perbuatan Richard karena perintah jabatan Ferdy Sambo atau tidak.
Kedua adalah alasan pemaaf. Hal yang dipertimbangkan hakim, yakni apakah daya paksa bisa digunakan sebagai dasar untuk memaafkan Richard atau tidak.
Menurut Ahmad, kedua alasan ini menjadi perdebatan. Tetapi untuk perbuatan (penembakan) Richard tidak menjadi debat publik.
Baca Juga: Jelang Vonis Hakim 15 Februari 2023, Richard Eliezer Banjir Dukungan dari Publik!
Terakhir adalah aspek justice collaborator yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Hakim itu melihat tiga aspek ini untuk menjatuhkan vonis. Jadi apakah ada pembenar, adakah alasan pemaaf, bisakah ditempelkan JC kepada Richard?" ujar Ahmad di program Dua Arah KOMPAS TV bertitel Bisakah Eliezer Divonis Ringan?, Jumat (10/2/2023).
Ahmad menambahkan, ada kemungkinan hakim menolak tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU terhadap Richard. Pertimbangannya adalah ketiga sudut pandang tersebut.
Di sisi lain, Ahmad menilai majelis hakim pastinya memiliki kebimbangan dalam menjatuhkan vonis untuk Richard Eliezer.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis Nilai Richard Eliezer Wajib Dibela Hadapi Peliknya Kasus yang Dibuat Ferdy Sambo
Di satu sisi, apakah hakim mau menerima amicus curiae dari para tokoh masyarakat sebagai dasar menyatakan keadilan di masyarakat? Atau, berpegang kepada tiga sudut pandang hakim dalam menjatuhkan vonis?
"Kalau dalam kasus ini, dalam tingkat pertama, hakim akan mengambil jalan aman, untuk dirinya dan kariernya," ujarnya.
"Maksud karier ini ditentukan seberapa kuat hakim menangkap keadilan dalam masyarakat dalam konteks putusan karier juga menentukan," sambung Ahmad.
Adapun sidang vonis Richard Eliezer diagendakan berlangsung pada Rabu (15/2/2023). Sementara, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan vonis terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijadwalkan pada Selasa (14/2/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.