JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku diperas polisi saat melaporkan dugaan penyerobotan tanah, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (10/2/2023).
Pada kesempatan itu, Bripka Madih membawa bukti berupa dua girik tanah terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Dilaporkan ke Polda Metro usai Mengaku Diperas
Namun, bukti yang dibawa Bripka Madih tersebut bukanlah yang diminta oleh penyidik Bareskrim Polri. Penyidik meminta Bripka Madih membawa bukti berupa alas hak.
Adapun alas hak merupakan salah satu syarat dalam pengajuan permohonan hak atas tanah, sebagaimana pengaduan yang dilaporkan Bripka Madih atas dugaan penyerobotan tanah.
"Tadi pagi sudah diklarifikasi, kemudian yang bersangkutan (Madih) kami minta bawa bukti," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat.
Djuhandani mengatakan Bripka Mahdi telah memenuhi undangan pihaknya untuk klarifikasi atas pengaduan masyarakat (dumas) pada 24 Januari 2023.
Baca Juga: Jika Benar Ada Pungli di Polda Metro Jaya, Bripka Madih Disebut seperti "Whistleblower"
Saat mendatangi penyidik, kata dia, Bripka Madih hanya membawa dua girik sebagai bukti terkait dengan aduannya itu.
Padahal, kata Djuhandani, dalam menyelidiki laporan mengenai pertanahan, yang dibutuhkan penyidik adalah bukti alas hak.
"Karena bagaimanapun dalam penanganan masalah pertanahan tentu saja kami akan menanyakan alas hak," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.