JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Kompol Baiquni Wibowo, terdakwa kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Ferdy Sambo, Brigjen (Purn) Sunaryono, prihatin dengan kasus yang menjerat anaknya.
Sunaryono sempat mendengar anaknya diperiksa oleh Propam Polri. Ia juga mempertanyakan kesalahan yang dilakukan Baiquni.
Kala itu, Baiquni menjelaskan bahwa dia telah menyalin data. Tapi untuk data yang disalin Baiquni tidak menjelaskan lebih jauh.
Baiquni juga pernah bercerita dirinya dituduh menghancurkan data.
Baca Juga: Curahan Hati Ayah Baiquni Wibowo: Saya Sedih, Kariernya Tidak Sesuai Harapan Saya
Setelah mengikuti persidangan, ada kemungkinan anaknya dituduh menghacurkan data dari DVR CCTV yang merekam lingkungan tempat kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"DVR itu ada tiga, yang satu lengkap ada hardisk-nya, yang dua tidak. Mungkin anak saya dituduh merusak. Saksi ahli yang dihadirkan juga tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas," ujar Sunaryono di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (9/2/2023).
"Saya sampaikan ke dia mudah-mudahan kamu paham Pasal 55 KUHP itu saja, tapi kamu harus terus terang," imbuhnya, kala memberi nasihat kepada sang anak.
Sunaryono menyatakan, setiap anggota siap dipimpin oleh atasan siapapun, meski anggota tersebut tidak tahu karakter pimpinannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.