Sebagai informasi, substansi yang mengalami perubahan dalam putusan menyangkut pencopotan Hakim Aswanto, hanya melibatkan dua kata.
Kendati demikian, perubahan tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan yang dimaksud adalah kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan..".
Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Perubahan substansi putusan ini dianggap akan berimpilkasi kepada proses penggantian hakim MK Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan secara sepihak oleh DPR.
Baca Juga: Telusuri Dugaan Perubahan Substansi Putusan Perkara MK Bentuk Mahkamah Kehormatan
Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
Informasi tambahan, MK membentuk Majelis Kehormatan MK pada 30 Januari 2023 lalu. Tujuannya untuk mengusut dugaan perubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK terdiri dari tiga anggota. Ketiganya adalah Eks hakim konstitusi I Dewa Dege Palguna, Eny Nurbaningsih, dan dosen Fakultas Hukum UGM Mada Sudjito.
Zico Leonard sebelumnya juga sudah melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) karena perkara yang sama.
Baca Juga: Diduga Ubah Substansi Putusan Perkara Hakim Aswanto, 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.