Keluhan terkait pengusutan kasus pembunuhan ini juga disampaikan oleh istri korban, Rusni Masna Asmita. Ia menyatakan penyidik tak segera menggelar rekonstruksi ulang.
Baca Juga: Pengamat Kritik Densus 88 yang Tak Awasi Anggotanya hingga Bunuh Sopir Taksi Online usai Ditahan
"Dia (penyidik) bilang juga kepada kami bahwa dia akan memberitahukan minggu ini untuk reka ulang. Tapi sampai kami menunggu tidak ada kabar berita dari sini," kata Rusni dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, Haris Sitanggang adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri berpangkat Bripda.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan Bripda Haris adalah orang yang kerap melakukan berbagai pelanggaran.
Kombes Aswin menyebut Bripada Haris pernah tak berlaku jujur kepada masyarakat sipil dan menipu sesama rekannya di kepolisian. Ia juga kerap meminjam uang kepada teman dan tertangkap basah berjudi.
"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," jelas Aswin seperti diberitakan Kompas TV, Selasa (7/2).
Baca Juga: Ternyata Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Rampung Ditahan di Patsus
Bripda Haris membunuh Sony karena motif ekonomi. Ia ingin mencuri mobil korban.
Pelaku untuk sementara dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.