JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2023) kemarin.
Kedatangan Hasbi ke Bareskrim yakni untuk menyerahkan bukti-bukti terkait kasus pengemplangan utang dengan terlapor komisaris, direksi dan pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HIS) dan PT Hari Mahrdika Utama (HMU).
Baca Juga: Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Ini ke Bareskrim Polri karena Diduga Mengemplang Utang
Selain itu, Hasbi juga turut dimintai klarifikasi oleh penyidik atas laporan yang dilayangkannya kepada pihak kepolisian.
“Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya SW,” kata Hasbi Setiawan di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Adapun SW diketahui merupakan salah satu konglomerat atau orang terkaya di Indonesia. Dalam kasus ini, SW diketahui sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9 persen saham PT HMU.
Sebelumnya, kata Hasbi, SW merupakan pemegang saham 50 persen di PT HSI. Dua perusahaan tersebut yakni PT HMU dan PT HSI dilaporkan oleh Bank OCBC NISP.
Menurut Hasbi, dalam kasus kredit macet ini, SW memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit dari Bank OCBC NISP yang sudah digelontorkan hingga Rp232 miliar.
Baca Juga: Dibongkar Bareskrim, Rumah di Jakarta Pusat Produksi Ribuan Pil Ekstasi Berbahan Telur hingga Spidol
“Terlapor memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit sejak awal hingga akhirnya pinjaman tersebut macet pada Juni 2021,” ujarnya.
Hasbi mengatakan, alasan Bank OCBC NISP mempertimbangkan untuk memperpanjang kredit kepada PT HSI karena atas dasar kepemilikan saham SW di perusahaan tersebut yang diketahui tidak pernah berubah.
Selain itu, di tengah kondisi pandemi Covid-19, PT HSI tetap melaporkan kinerja keuangan yang baik dan tidak pernah mengajukan relaksasi.
Namun, belakangan terjadi keanehan ketika PT HSI mengalami pailit tiba-tiba hanya karena permohonan PKPU dari dua kreditur yang memiliki tagihan sekitar Rp4 miliar.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.