JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tannos yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau KTP-el diduga berada di luar negeri.
Lantas mengapa KPK tidak menangkap dan memulangkan Tannos ke tanah air untuk diperiksa.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan KPK memiliki kendala untuk memulangkan Tannos.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Penegak Hukum Serius Tangani Korupsi Tanpa Pandang Bulu.
Menurut Fikri saat ini identitas Tannos sudah berubah dan telah mendapat paspor baru dari negara lain.
Namun Fikri tidak bisa menyebut negara mana yang menerbitkan identitas baru tersangka korupsi KTP-el tersebut.
Ia juga menegaskan meski sudah berganti nama, pengejaran terhadap Tannos terus dilakukan oleh KPK.
Dalam situs resmi daftar pencarian orang (DPO) KPK, ia disebut telah berganti nama menjadi Tahian Po Tjhin (TPT).
Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit
"Ini bagian catatan penting, saya kira upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika dan itu menjadi evaluasi ke depan tentunya ketika melakukan pengejaran terhadap para DPO KPK khususnya," ujar Fikri di gedung Marah Putih KPK, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kesulitan KPK saat ingin menangkap Paulus Tannos.
Firli menjelaskan, untuk menangkap seseorang harus lah berdasarkan hukum. Jika nama berubah, sudah tentu seseorang tersebut akan sulit untuk ditangkap. Apalagi posisinya berada di luar negeri.
"Penangkapan terhadap seseorang harus berdasar hukum, dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah. Awal namanya PT, di saat dilakukan upaya penangkapan, nama sudah berubah menjadi TPT. Ini menyulitkan kita," ujar Firli di Istana Presiden, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Begini Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Harun Masiku Masih Buron
Adapun Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Sebelumnya, Tannos pernah diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura.
Kemudian pada 18 Mei 2017, Tannos pernah memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos dalam kapasitas sebagai tersangka pada 21 Maret 2022. Pada 22 Agustus 2022, KPK mengumumkan Paulus Tannos sebagai DPO.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.