JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang (HS) membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taitihu di Depok setelah selesai menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar.
Baca Juga: Profil Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi: Kerap Tipu Anggota Polri dan Banyak Utang
"Bripda Haris baru selesai melaksanakan hukuman penempatan khusus (patsus) beberapa hari sebelumnya," kata Kombes Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (8/2/2023).
Aswin pun mengungkapkan penahanan terhadap Bripda HS di tempat khusus itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada 5 Desember 2022.
Selain ditahan di tempat khusus, kata Kombes Aswin, Bripda HS juga diputus mendapat teguran secara tertulis.
"Pada 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan putusan dihukum penempatan khusus dan teguran tertulis," ucap Aswin.
Baca Juga: Terungkap, Sopir Taksi Online yang Tewas Bersimbah Darah di Depok Ternyata Dibunuh Anggota Densus 88
Menurut Aswin, sanksi yang diberikan kepada Bripda HS tersebut karena yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Salah satunya yakni Bripda HS kerap melakukan penipuan. Adapun korbannya yaitu sesama anggota Polri dan masyarakat sipil.
Tak hanya itu, kata Kombes Aswin, Bripda HS juga sering meminjam sejumlah uang kepada rekan sesama anggota Polri.
Karena kebiasaannya itulah, Bripda HS memiliki utang dalam jumlah besar kepada berbagai pihak.
"Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," ujar Aswin.
Baca Juga: Bripda HS Ternyata Ditangkap Langsung Densus 88 Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan motif Bripda HS membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu karena ingin menguasai mobil milik korban.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik terhadap Bripda HS.
"Oknum ini, tentunya kami harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku. Dalam satuan saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yiitu ingin memiliki harta milik korban," ujar Kombes Trunoyudo.
Meski begitu, ia menambahkan penyidik Polda Metro Jaya masih akan mendalami secara saintifik kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Dikenal Sebagai Orang yang Bermasalah
“Proses penyidikan (kasus ini) tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ucapnya.
Kombes Trunoyudo menambahkan, penyidik kepolisian telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka. Dia ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Kabid Humas.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Sopir Taksi Daring yang Dibunuh oleh Anggota Densus 88!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.