JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripda HS terancam dipecat dari anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Institusi Polri melalui sidang etik kasus pembunuhan sopir taksi online.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar. Aswin mengatakan bahwa saat ini Mabes Polri tengah melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda HS.
“Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” kata Aswin kepada Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Dikenal Sebagai Orang yang Bermasalah
Pemecatan tersebut nantinya akan diputuskan melalui sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripda HS.
Pasalnya, selain membunuh, Bripda HS melakukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut dilakukan berkali-kali, termasuk menipu warga dan sesama anggota Polri. Bripda HS juga meminjam sejumlah uang kepada rekannya hingga memiliki utang dalam jumlah yang tidak sedikit.
Dia sempat menjalani sidang KEPP pada 5 Desember 2022 lalu dan dikenai sanksi penempatan khusus dan sanksi teguran tertulis.
Pelanggaran terbaru yang dilakukan oleh Bripda HS adalah kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat. Bripda HS kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan," pungkas Aswin.
Baca Juga: Bripda HS Ternyata Ditangkap Langsung Densus 88 Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Diberitakan sebelumnya, warga menemukan Sony yang merupakan sopir taksi online di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. Sony ditemukan dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku pembunuhan Sony yang tak lain adalah Bripda HS, ditangkap beberapa jam kemudian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brida HS membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban. Pasalnya, dia tengah mengalami masalah ekonomi.
Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.