Polda Jawa Barat resmi menahan Bahar Bin Smith dalam kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, mengatakan kasus Bahar Smith ini adalah murni perbuatan melanggar hukum.
Polri pun membantah penahanan Bahar Smith adalah bentuk kriminalisasi ulama. Kadiv Humas Polri justru menegaskan saksi dan bukti yang ada terkait kasus ini cukup kuat untuk menunjukkan Bahar Smith melakukan tindak pidana kepada anak.
Iqbal menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas kasus Bahar Bin Smith di Polda Jabar. Iqbal pun menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Polda Jabar sesuai mekanisme hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.