JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis kepada Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang vonis Baiquni tersebut akan digelar pada Jumat, 24 Februari 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi usai mendengarkan duplik dari tim penasihat hukum Baiquni.
"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," kata Afrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selesai dilaksanakan.
Seperti diketahui, pada hari ini, tim penasihat Baiquni telah selesai membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dupliknya, penasihat hukum terdakwa Baiquni, Junaedi Saibih memohon kepada majelis hakim untuk memutus kliennya tidak bersalah dan membebaskannya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.
Baca Juga: Sidang Duplik Baiquni Wibowo Eks Anak Buah Sambo, Sebut Salin Isi CCTV Bentuk Tolak Perintah Atasan
"Kami mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, menyatakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh dakwaan kesatu primer maupun dakwaan subsider,” ucap Junaedi, Rabu (8/2).
“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 48."
“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 51."
Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni.
Dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia dituntut dua tahun penjara.
Baiquni dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Vonis Tidak Bersalah Baiquni Wibowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.