JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo meminta penuntut umum tidak memaksakan kehendak menilai kliennya bersalah merintangi penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Penasihat Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan sepatutnya penuntut umum menilai secara obyektif perkara kliennya.
“Surat tuntutan itu jangan dipaksakan bahwa terdakwa ini harus dinyatakan sebagai orang yang bersalah dan bukanlah hal yang haram dalam perkara, Jaksa menuntut bebas atau lepas,” ucap Junaedi Saibih dalam dupliknya untuk Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
“Dalam hal ini suatu tuduhan yang menyatakan bahwa terdakwa bertanggungjawab dalam perkara ini, dimana hal tersebut harus dikaji secara lebih obyektif dan komperhensif.”
Junaedi juga menilai perlu ditelaah lebih mendalam soal apakah Baiquni Wibowo punya niat jahat melakukan tindak pidana ITE atau perintangan pennyidikan dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh
Sebab faktanya, Baiquni Wibowo justru melawan perintah Ferdy Sambo untuk menghancurkan bukti copy CCTV dan kemudian meng-copy ke hardisk pribadinya lalu menyerahkan kepada penyidik atau Timsus Polri.
Sebagaimana tertuang di dalam pleidoi, Terdakwa Baiquni Wibowo mengaku saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah laporan polisi (LP) langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui. Mulai dari meng-copy, menonton, dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta,” ucap Baiquni Wibowo.
Baiquni menegaskan dirinya justru memiliki niat tulus untuk membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV walaupun harus melawan rasa takut atas kuasa Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri.
“Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik, malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu,” ucap Baiquni.
“Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik.”
Baiquni lebih lanjut menambahkan, jika dirinya tidak membantu penyidik mengungkap perkara ini, rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga, tidak akan pernah sampai di persidangan.
Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer
“Saat datang ke rumah saya, penyidik hanya mencari flashdisk yang saya gunakan untuk meng-copy rekaman CCTV Komplek Polri Duren tiga. Tidak ada satu penyidik pun yang mengetahui bahwa saya memiliki hardisk,” kata Baiquni.
“Saya bisa saja memilih untuk membuang hardisk tersebut atau meminta orang rumah untuk menyingkirkan hardisk tersebut dari rumah saya. Tapi saya tidak melakukan itu. Saya dengan niat baik dan secara sukarela meminta penyidik untuk mengambil hardisk eksternal di istri saya kemudian membawa hardisk eksternal untuk diperiksa oleh penyidik.”
Sebagaimana fakta sidang sebelumnya, penuntut umum dalam repliknya menolak pleidoi yang disampaikan Terdakwa Baiquni Wibowo dan memohon kepada hakim untuk tetap menghukum sesuai tuntutan penuntut umum.
Tuntutan penuntut umum untuk Terdakwa Baiquni Wibowo adalah hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.