JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka sayat di beberapa tubuh, Senin (23/1/2023) silam terungkap. Pelaku diduga adalah Haris Sitanggang, anggota Densus 88 Antiteror Polri berpangkat Bripda.
Haris Sitanggang rupanya dikenal sebagai sosok yang bermasalah di mata rekan kerjanya. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan Haris adalah orang yang kerap melakukan berbagai pelanggaran.
Aswin menyebut Bripda Haris pernah menipu sesama rekannya yang bekerja di kepolisian. Selain itu dia juga pernah berlaku tidak jujur kepada masyarakat sipil.
Baca Juga: Bripda HS Ternyata Ditangkap Langsung Densus 88 Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Haris juga kerap meminjam uang kepada temannya dan tertangkap tangan bermain judi online. Utang pribadinya kepada berbagai pihak disebut sangat besar.
Pimpinan Densus 88 Antiteror Polri jelas Kombes Aswin telah memberikan hukuman kepada Haris Sitanggang. Meski demikian pihaknya tak merinci apa saja hukuman yang diterima oleh Haris.
"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," jelas Aswin seperti diberitakan Kompas TV, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi sebagai Tersangka, Motifnya Ekonomi
Sebagaimana diketahui Haris membunuh sopir taksi online untuk menguasai mobil korban.
"Dalam satuan saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.
Bripda Haris yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Polisi mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus ini secara ilmiah atau scientific.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.