“Seorang jenderal, Kadiv, atau pada waktu Dirtipidum kesibukan banyak sehingga mungkin kurang komunikasi dengan keluarga dan kepada rumpun Toraja atau Sulsel.”
Dalam pernyataannya, Amsal mewakili keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun berharap ada keringanan hukuman dalam putusan hakim.
“Kami mohon, kami mohon jangan diperberat, apalagi selama menjalani proses sampai hari ini begitu besar penderitaan yang dialami Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi,” kata Amsal.
“Kita pikirkan jasa-jasa Ferdy Sambo selama di Polri, itu kan sebagai pertimbangan juga.”
Sebagaimana diberitakan, penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup untuk pasal 340 KUHP yang didakwakan.
Baca Juga: Pesan Djoko Sarwoko untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo: Mudah-mudahan Mereka Tahan Guncangan
Tuntutan penuntut umum, ditegaskan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan bagi Ferdy Sambo.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Berdasarkan jadwal sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan vonis dari hakim pada Senin, 13 February 2023.
Keesokannya atau 14 February 2023, sidang vonis digelar untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Sementara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, persidangan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.