KOMPASTV - Strobo merupakan aksesoris kendaraan berupa lampu isyarat. Fungsinya untuk menarik perhatian pengguna jalan, sebagai tanda bahwa mobil tersebut memiliki hak utama di jalan.
Penggunaan strobo dan tanda isyarat lainnya pada kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Diantaranya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara atau pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi kendaraan. Pengguna jalan wajib mendahulukan mereka.
Nyatanya, di jalanan banyak pemilik kendaraan pribadi memasang strobo atau tanda isyarat darurat lainnya. Lalu menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti menerobos kemacetan lalu lintas.
Tak jarang, pemakaian lampu isyarat atau strobo oleh pengguna mobil pribadi kerap memicu konflik di jalanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.