JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syahputra, yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi dan sempat dijadikan tersangka.
Seperti diketahui, Hasya tewas ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi, Eko Setio Budi Wahono, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Polisi sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara.
Namun, Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Hasya dan berjanji akan memulihkan nama baiknya usai ditemukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka itu.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Kaji Status Tersangka Hasya dan Mekanisme Hukum Selanjutnya
"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Dalam penetapan Hasya sebagai tersangka tersebut rupanya juga ditemukan kesalahan prosedur administrasi. Hal ini berdasarkan temuan dari Tim Asistensi dan Evaluasi Polri.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," lanjut Trunoyudo.
Baca Juga: Sempat Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Minta Maaf
Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru usai digelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.
"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami menemukan novum atau bukti baru," bebernya.
Namun, Trunoyudo dan Dirlantas Polda Metro Kombes Latif Usman menolak memberi tahu apa alat bukti yang dimaksud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.