Setelah membacakan tanggapan eksepsi yang dilayangkan Teddy Minahasa, jaksa pun menyerahkan keputusan itu kepada majelis hakim.
"Kami serahkan penilaian seluruhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat, dan seadil-adilnya," ucap Jaksa.
Baca Juga: Kompol Kasranto Ternyata Jual Sabu 1 Kg Milik Irjen Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp500 Juta
Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu-sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Diketahui, ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody. Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan pembeli saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.