JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi Bripka Madih disebut seperti "Whistleblower" alias orang dalam yang membongkar pelanggaran, jika dugaan pungli di Polda Metro Jaya yang dikatakannya terbukti benar.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Bripka Madih.
Baca Juga: Pengakuan Ketua RW Tak Berdaya Lawan Bripka Madih yang Sering Teror Warga di Bekasi: Dia Polisi
Diketahui, Bripka Madih merupakan anggota Provost di Polsek Jatinegara. Ia mengaku menjadi korban pemerasan saat akan melaporkan dugaan penyerobotan tanah orang tuanya di Polda Metro Jaya pada 2011.
"Dalami kabar tentang dugaan pungli (pungutan liar) tersebut. Jika benar demikian, maka Madih melakukan whistleblowing," kata Reza dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/2/2023).
Sebab, dalam dugaan pungli tersebut, Bripka Madih mengaku tidak hanya dimintai uang, tetapi juga tanah oleh oknum penyidik tersebut.
Terkait "whistleblower", Reza mengaku teringat dengan kasus Aipda HR pada Oktober 2022.
Baca Juga: Tabrak Hasya hingga Tewas, Pakar Hukum: Peluang Eko Pensiunan Polri Jadi Tersangka Sangat Besar
Pada saat itu, seorang anggota Polri berpangkat Aipda berinisial HR menuliskan "sarang pungli" di tembok gedung Polres Luwu.
Namun, kata Reza, belakangan secara tiba-tiba Aipda HR disebut kepolisian mengidap gangguan jiwa.
"Kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?" ujar Reza.
Menurut Reza, dua kasus tersebut mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik dari sesama sejawat yang dirugikan.
"Bahkan dari kantor tempatnya bekerja," ucap Reza.
Baca Juga: Fakta Wanita Bos Rental PS Diduga Cabuli 17 Anak: Ngaku Jadi Korban, Suami Syok Tahu Kelakuan Istri
Karena itu, Reza berpendapat bahwa peristiwa ini harus disikapi secara berimbang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.