JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Agus Nurpatria lupa, perintah yang harus dilaksanakan harus sesuai norma hukum, moral, dan kesopanan.
Demikian JPU dalam replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Agus Nurpatria dan penasihat hukumnya dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2022).
“Bahwa setelah kami penuntut umum membaca dan menelaah nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa, semuanya berfokus kepada satu titik, bahwa terjadinya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dilakukan didasarkan dengan perintah yang sah dan keadaan memaksa dengan alasan sebagai anggota Polri wajib patuh terhadap perintah,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Namun terdakwa dan penasihat hukum, jelas JPU, lupakan penggalan kalimat lanjutannya, "yaitu perintah yang sesuai dengan norma hukum moral dan kesopanan.”
Baca Juga: Baiquni: Sejarah akan Mencatat Ferdy Sambo Pimpinan yang Bawa Petaka untuk Anak Buah dan Keluarganya
Sehingga dengan demikian, atasan tertinggi seorang Polri di Republik Indonesia adalah hukum dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di NKRI, bukan Ferdy Sambo.
“Dengan demikian Polri juga harus tunduk terhadap hukum apalagi Polri adalah penegak hukum, sehingga seharusnya anggota Polri lebih peka dan lebih mengetahui mana tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum,” ujar JPU.
Apalagi, kata JPU, Agus Nurpatria dan penasihat hukumnya mendalilkan dasar hukum surat perintah yang sah.
“Tapi, justri terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berpura-pura lupa atas suatu fakta bahwa surat perintah itu telah diuji oleh lembaga pengawas Polri yang kredibel, independen,” ucap JPU.
“Sebagaimana termuat dalam petikan putusan sidang komisi kode etik Polri atas nama pelanggar Agus Nurpatria, Terdakwa yang dihadapkan di depan persidangan ini yang mencantumkan barang bukti berupa surat perintah Kadiv Propam Polri nomor Sprin 2055/7/HUK.6.6.2022 tanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Brigjen Hendra Kurniawan.”
Baca Juga: Baiquni: Saya Tugas di Propam Bukan karena Ferdy Sambo, Anak Saya Sakit Keras dan Dirawat di Jakarta
Meski ada surat perintah, sambung JPU, Agus Nurpatria dianggap tetap melakukan permufakatan jahat dengan Irfan Widyanto terkait CCTV di Komplek Duren Tiga.
“Dengan demikian secara fakta dan yuridis, bahwa perintah Kadiv Propam Polri nomor nomor Sprin 2055/7/HUK.6.6.2022 tanggal 8 Juli 2022 adalah tidak sah dan tentang hal itu tidak perlu meminta pendapat ahli,” tegas JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.