E-I ditahan Kepolisian Resor Cirebon pada 18 November lalu di kawasan Mundu Pesisir, Cirebon, Jawa Barat. Dia diduga membawa sabu dengan seberat 0,32 gram.
Mendekam di Tahanan Polres Cirebon, pria 21 tahun ini tidak hanya harus menghadapi ancaman pidana penjara 5 tahun. Ia juga harus menghadapi kenyataan bahwa ia dan kekasihnya sudah menetapkan tanggal pernikahan pada 24 Desember mendatang.
Atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak akhirnya melangsungkan pernikahan meski mempelai laki-laki berstatus tersangka dan mendekam di tahanan. Akad nikah E-I dan calon istrinya semestinya berlangsung pada 24 Desember.
Namun atas permohonan kedua keluarga pernikahan dilangsungkan lebih cepat. Polres Cirebon juga mengizinkan pernikahan berlangsung untuk memenuhi hak sipil E-I sebagai warga negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.