Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan, Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara ini dilaporkan Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mmenjelaskan Bripka Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan orang lain.
Dia menyebut, Bripka Madih yang menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan di Perumahan Premier Estate 2.
Bripka Madih juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.
Sementara itu, nama Madih ramai diperbincangkan seusai pengakuan dirinya diperas seorang penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus kasus sengketa tanah milik orangtuanya, viral di media sosial.
Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara ini mengaku telah diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro dan dimintai bagian tanah seluas 1.000 meter persegi.
"Dia menjanjikan kalau kita memberikan hadiah 1.000 meter persegi dan Rp100 juta, dia akan memproses (laporan). Jika tidak diberikan, dia mengancam tidak akan diproses," kata Madih, Jumat (3/2/2023).
Namun, Madih pun mengaku menolak memberikan uang pelicin penyidik tersebut, karena dirinya juga seorang anggota polisi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Pertemukan Bripka Madih dan Polisi Terduga Pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.