JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa AKP Irfan Widyanto meminta majelis hakim memutus dirinya tak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan jaksa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan tersebut disampaikan Irfan saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," kata Irfan.
Sebab, kata mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu, putusan hakim yang akan menjadi tolok ukur sidang etik profesi Polri yang akan dijalaninya.
Seperti diketahui, sejauh ini, hanya Irfan terdakwa kasus obstruction of justice kematian Yosua yang belum menjalani sidang etik.
Sementara enam terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sudah menjalani sidang etik dan divonis dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Saya mohon dari lubuk hati yang paling dalam atas kebijaksanaan dan kearifan majelis hakim yang saya muliakan, bahwa keputusan majelis hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang prajurit Bhayangkara," jelas Irfan.
Baca Juga: Pesan Irfan Widyanto agar Istri dan Anaknya Tetap Tabah: Inilah Risiko Tugas yang Harus Papa Hadapi
Irfan berharap agar majelis hakim dapat memberikan vonis bebas kepadanya sehingga ia dapat segera kembali bertugas sebagai anggota Polri.
"Agar saya dapat segera kembali bertugas untuk mengabdi kepada ibu pertiwi, bangsa dan negara, sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun yang lalu," jelas lulusan terbaik Akpol 2010 itu.
"Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan."
AKP Irfan Widyanto diproses hukum lantaran diduga mengamankan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir Yosua yang berlokasi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah menuntut Irfan dengan hukuman satu tahun penjara.
Selain hukuman pidana, dia juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa menilai Irfan terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Irfan Widyanto Sebut Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo: Terjerumus Badai Besar Ini, Apakah Salah Kami?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.