Eks Kasubbagriksa Baggaketika Biro Wabprof Divisi Propam Polri itu juga mengungkapkan, selama berdinas di Institusi Polri ia tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapat jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.
"Saya tidak meminta berdinas di kota besar walaupun diberbagai kesempatan saya bisa memintanya saat ayah saya masih berdinas di kepolisian," jelasnya.
"Saya bisa meminta ayah saya agar berdinas di kota-kota besar, namun saya tidak meminta untuk diprioritaskan."
"Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam pemerintahan negara siap ditempatkan di mana saja."
Sebagai infromasi, pleidoi ini dibacakan Baiquni atas surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Yosua.
Adapun sebelumnya, jaksa telah menuntut Baiquni dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Baiquni Wibowo Miliki Tingkat Kepatuhan Tinggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.