JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk babak nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Jumat (3/2/2023).
Laporan jurnalis KOMPAS TV Taufik Riyady menjelaskan, sidang 6 terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J akan digelar di dua ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pertama, di ruang utama akan dilakukan untuk sidang pleidoi atas nama Terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Agus Nurpatria, dan Terdakwa Arif Rachman Arifin.
Sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi bagi tiga terdakwa tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Lalu di ruang tiga, akan digelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk Terdakwa Chuck Putranto, Terdakwa Baiquni Wibowo, Terdakwa dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Menanti Keadilan Hakim untuk Pembunuh Brigadir J, Ini Jadwal Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer
Ketua Majelis Hakim untuk sidang yang digelar bagi Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto adalah Afrizal Hadi.
Sebelum sidang nota pembelaan atau pleidoi hari ini, penuntut umum telah membacakan surat tuntutan terhadap 6 terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J atau Yosua.
Tuntutan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara ini adalah 3 tahun penjara.
Terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, penuntut umum juga menuntut untuk membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, tuntutan terhadap Arif Rachman Arifin adalah hukuman 1 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Tidak hanya itu, penuntut umum juga menuntut Arif Rachman Arifin membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 13 Februari 2023, Sama dengan Jadwal Ferdy Sambo
Selanjutnya terhadap Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara.
Terhadap Terdakwa Chuck Putranto dan Terdakwa Baiquni Wibowo, penuntut umum juga menambah tuntutan dengan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terhadap Terdakwa Irfan Widyanto, penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sama halnya dengan Terdakwa Chuck Putranto dan Terdakwa Baiquni Wibowo, Terdakwa Irfan Widyanto juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.