JAKARTA, KOMPAS.TV - Warna mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, pensiunan polisi yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Saputra, berubah saat rekonstruksi ulang.
Kamis (2/2/2023), polisi menggelar rekonstruksi ulang kasus tabrakan yang menewaskan Hasya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut, mobil Pajero terlihat berwarna putih, bukan hitam seperti saat kejadian pada 6 Oktober 2022 silam.
Baca Juga: Tak Langsung Dibawa ke RS, Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit usai Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ada perbedaan warna mobil Pajero saat rekonstruksi dan saat insiden tabrakan terjadi.
Namun, dia memastikan itu adalah kendaraan yang sama dengan mobil yang dikendarai Eko saat kejadian.
“Properti kendaraan juga kita gunakan juga dengan kendaraan yang sama pada saat kejadian. Benar ada perbedaan warna. Artinya, ini masuk bagian dari pendalaman secara prosedur atau formil,” kata Trunoyudo dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis.
Baca Juga: Terungkap, Mahasiswa UI Hasya Sempat Terseret Lalu Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polisi
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan mobil Eko sudah dikembalikan ke pemiliknya.
Warna hitam pada mobil tersebut, kata Latif, adalah stiker. Saat mobil sudah dikembalikan ke pemiliknya, stiker hitam pun dilepas.
“Itu karena kemarin sudah SP3, kendaraan ini dikembalikan sehingga kemarin sudah diambil pemiliknya. Itu (stiker) dilepas, tapi nomor pelat sama semua (sama), cuma warna saja,” jelas Latif, Kamis, seperti dikutip dari Tribunnews.
Sebagai informasi, Hasya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Kecelakaan tersebut melibatkan Eko yang saat itu mengendarai Pajero.
Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan 9 Saksi
Setelah dilakukan penyelidikan, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut, kemudian kasusnya ditutup.
Pihak keluarga Hasya pun protes atas penetapan tersangka terhadap mendiang Hasya. Demi memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan, pihak kepolisian pun melakukan rekonstruksi ulang pada Kamis (2/2/2023).
Rekonstruksi ulang hari ini menghadirkan tujuh pihak internal Polri, yakni Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).
Kemudian, Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.
Sedangkan dari pihak eksternal yang hadir, yakni Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga Hasya, kuasa hukum Eko dan ahli kinematika.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.