Kompas TV nasional update

Dinilai Prematur, Hotman Paris Beberkan Sejumlah Keanehan Dakwaan untuk Teddy Minahasa

Kompas.tv - 2 Februari 2023, 18:21 WIB
dinilai-prematur-hotman-paris-beberkan-sejumlah-keanehan-dakwaan-untuk-teddy-minahasa
Hotman Paris mengatakan sidang perdana dakwaan Teddy Minahasa yang digelar Kamis (2/2/2023) prematur. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai, sidang kasus yang menjerat kliennya adalah prematur atau belum waktunya untuk disidangkan.

Menurutnya, Teddy seharusnya belum bisa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (2/2/2023). 

"Salah satu kelemahan kasus ini, dakwaan ini adalah prematur," kata Hotman Paris usai sidang perdana dakwaan Teddy Minahasa, Kamis.

Lebih lanjut, Hotman mengatakan Jaksa Penuntut Umum JPU mendasarkan dakwaannya dari bukti-bukti chat. Sementara, Teddy Minahasa sendiri didakwa atas tuduhan menyuruh anak buahnya menukar 5 kilogram sabu dengan tawas di Bukit Tinggi.

Padahal, pada saat pemusnahan dihadiri banyak saksi termasuk pejabat bahkan ketua pengadilan dan berita acara pemusnahan ditandatangani sehingga barang bukti 35 kg sah dimusnahkan.

“Kalo memang ada tuduhan yang dimusnahkan itu adalah tawas 5 kg, seharusnya semua saksi dan yang hadir saat pemusnahan itu dipanggil. Kita tidak mengerti kenapa sama sekali tidak ada yang dipanggil oleh penyidik saksi-saksi itu,” ungkap Hotman.

"Padahal itu saksi kunci, ada kajari (kepala kejaksaan negeri), ketua pengadilan, pejabat Pemda Bukittinggi, Sumatera Barat, bahkan ada media. Satu pun tidak dipanggil," sambungnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Langsung Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan

Maka dari itu, pihaknya mengatakan sesuai dengan hukum acara pidana bahwa pemeriksaan dari kasus ini belum maksimum.

“Dakwaan ini belum waktunya limpah ke kejaksaan, mohon agar tidak diterima,” tandas dia. Hotman Paris membeberkan sejumlah keanehan dakwaan untuk Teddy Minahasa.

Jaksa tak ada bukti

Keanehan lainnya yang disebutkan dalam dakwaan adalah bahwa disebutkan ada 1,7 kg sabu telah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa dan siapa tersangkanya dan barangnya pun telah disita.

“Jadi intinya, jaksa gagal membuktikan kaitan barang bukti yang disita dari rumah AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti di Jakarta dengan 35 kg yang sudah dimusnahkan di Bukittinggi atau yang masih tersisa di kejaksaan. Tak ada juga pemeriksaan lab,” papar Hotman.

Keanehan penyusutan barang bukti

Jaksa dalam dakwaan mengatakan bahwa hasil tangkapan di Bukittinggi, Sumatera Barat itu adalah 41,4 kg, dan itu yang dilaporkan oleh Doddy kepada Kapolda atau Teddy Minahasa saat itu.

Saat itu Kapolda sedang berada di Padang sehingga Doddy meyimpan barang tersebut di kamar kerja kantornya. Namun, pada saat pemusnahan tiba-tiba melapor bahwa yang setelah ditimbang ulang cuma 39,4 kg.

“Artinya hampir 2 kilo hilang. Alasan Dodi saat itu terjadi penyusutan,” terang Hotman.

Namun demikian, Ia menyampaikan, ini masih eksepsi. Jadi intinya, bagaimana mungkin  mendakwa seseorang menukar 5 kg sabu dengan tawas kalau orang yang menyaksikan penukaran tersebut dan menandatangani berita acara tersebut tidak diperiksa sebagai saksi.

“Karena orang awam pun akan bertanya kok orantawas dengan sabun Tapi orang yang hadir pada saat penukaran satupun tidak dipakai aneh kan,” katanya mengakhiri.

Sebagai informasi, dalam kasus Teddy Minahasa ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x