JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, sidang vonis terdakwa Putri Candrawathi akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seusai penasihat hukum Putri Candrawathi membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
“Baik, setelah dibacakannya duplik maka tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 February 2023,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam duplik yang dibacakan memohon hakim untuk menolak replik penuntut umum.
Sebab bagi tim penasihat hukum Putri Candrawathi, uraian-uraian replik penuntut umum sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi.
Baca Juga: Pengacara: Penuntut Umum Keji, Tuding Perkosaan Putri Candrawathi Khayalan dan Kental Siasat Jahat
“Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami kemukakan di atas, maka kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara ini berpendapat bahwa replik Penuntut Umum haruslah ditolak,” ucap Arman Hanis.
“Karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan (pleidoi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi.”
Oleh karena itu, kata Arman Hanis, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh duplik yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi.
Demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga untuk penegakan hukum di masa yang akan datang.
“Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima seluruh dalil duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Arman Hanis.
“Menolak seluruh dalil replik dari Penuntut Umum. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan (pleidoi) Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Replik Jaksa Penuntut Umum Bahaya untuk Peradilan yang Fair
Atau, sambung Arman Hanis, apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, pihaknya berharap Hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
“Duplik ini sebagai kesempatan terakhir bagi terdakwa Putri Candrawathi untuk mengutarakan dan membuktikan kebenaran dalam proses persidangan ini, sebagai bagian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari nota pembelaan (pleidoi) kami,” ucap Arman Hanis.
“Mudah-mudahan ketukan palu Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan nantinya dapat memberikan pertanggungjawaban yang benar dan adil kepada terdakwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Untuk diketahui, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat hakim juga menjadwalkan sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari. Sementara terhadap terdakwa Kuat Maruf dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dilakukan pada 14 Februari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.