JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi menilai replik penuntut umum berisi klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan.
Pasalnya, setelah mendengar, membaca, dan meneliti Replik Penuntut Umum setebal 28 halaman tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari Penuntut Umum.
Pernyataan itu disampaikan oleh Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
“Sebagian besar dari lebih enam ribu kata yang ditulis di Replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap Tim Penasihat Hukum,” kata Arman Hanis membacakan duplik penasehat hukum terhadap replik JPU.
“Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Ingin Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini yang Sebenarnya Halusinasi
Lebih lanjut, Arman Hanis merasa replik penuntut umum penuh dengan kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
Semakin Penuntut Umum berupaya membantah, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga Tuntutan yang diajukan di persidangan.
“Namun demikian, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan Penuntut Umum tersebut,” ucap Arman Hanis.
Arman Hanis mengatakan, sepatutnya penuntut umum menyampaikan replik yang berisi tanggapan berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.
Kenyataannya, Replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi Advokat.
“Hal ini alih-alih membuat Penuntut Umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan Dakwaan dan menyusun Tuntutannya,” ujar Arman Hanis.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Anggap Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Tidak Berlebihan
Lebih dari itu, Arman Hanis menganggap replik tersebut justru menunjukkan betapa tidak cermatnya Penuntut Umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Mulai dari keliru menerapkan peraturan, doktrin hingga prinsip-prinsip dasar dalam hukum.
“Ketidakkonsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam Replik tersebut,” ujar Arman Hanis.
“Padahal tidak pernah dijelaskan, keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya.”
Tidak hanya itu, lanjut Arman Hanis, dalam beberapa bagian pihaknya juga menemukan klaim kosong Penuntut Umum bahwa seolah-olah sesuatu telah terbukti karena bersesuaian dengan seluruh saksi yang pemah dihadirkan di persidangan.
“Padahal di bagian lain, Penuntut Umum menolak dan mengatakan saksi-saksi tertentu menyampaikan hal yang tidak benar sehingga keterangannya tidak valid,” ucap Arman Hanis.
“Jurus 'sapu rata' atau tanggapan yang sama untuk sejumlah argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut. Sesuatu yang jelas menunjukkan ketidakmampuan Penuntut Umum mengurai dan membantah satu persatu dalil Tim Penasihat Hukum yang telah kami tuangkan secara rinci dan cermat di Nota Pembelaan (Pleidoi).”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.