JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menilai penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berhalusinasi menginginkan kliennya dibebaskan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak merespons duplik penasihat hukum Ferdy Sambo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).
“Pasal 55 ayat 1 ke-1 memerintahkan doenpleger ini menurut para ahli sudah menggenapi unsurnya, bukan 551 ayat kedua, tapi 55 ayat 1 ke-1,” kata Martin Lukas.
“Nah kalau penasihat hukum dari Ferdy Sambo kan mengarahkan ke sana, karena tidak ada 55 ayat 1 ke-2 maka gugurlah semua dakwaan oleh karena itu Ferdy sambo harus bebas, nah ini yang sebenernya halusinasi dan angan-angan.”
Martin lebih lanjut menilai, duplik yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo sebagai serangan untuk penuntut umum.
Baca Juga: Mahfud MD: Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs Tak akan Terpengaruh Tipuan dan Jebakan, Saya Kenal
Sebab, bagi Martin, replik yang disampaikan penuntut umum atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo maupun penasihat hukumnya sudah profesional.
“Di dalam replik Jaksa memang kemarin ada serangan ya, sidang tidak profesional ya, kalau itu saya kurang setuju karena memang faktanya dengan niatan untuk mengaburkan peristiwa ini dari para penasihat hukum para terdakwa Ferdy Sambo,” kata Martin.
“Memang mereka sangat profesional di mata Ferdy sambo, jadi mungkin tidak profesional di mata jaksa, tapi sangat profesional di mata Ferdy sambo dan gengnya.”
Sebagaimana diketahui, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengatakan penuntut umum frustasi, halusinasi, hingga berimajinasi.
“Terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi, namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum,” ujar Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Percaya Hakim Bisa Baca Denyut Keadilan Publik untuk Vonis Ferdy Sambo Cs
“Penuntut umum terlihat frustasi, karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya, yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi.”
Arman Hanis mengatakan, Jaksa Penuntut Umum seharusnya memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.
“Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka berpikir imajinatif yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif,” kata Arman Hanis.
“Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.