JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji dan tunjangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di mana hak keuangan yang diterima Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta per bulan, sementara wakilnya sebesar Rp155,1 juta per bulan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yang diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," bunyi Pasal 2 dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023, yang dikutip Kompas.TV, Rabu (1/2/2023).
"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 3 pada Perpres tersebut.
Baca Juga: Jawaban Jokowi Saat Ditanya Soal Reshuffle Rabu Pon.
Adapun rincian gaji untuk Kepala Otorita IKN yakni gaji pokok sebesar Rp5.040.000, Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Ttrniangan Beras) mencapai Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000.
Sehingga, total gaji Kepala Otorita IKN mencapai Rp172.718.840 per bulan.
Sementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN, instrumen hak keuangan sama dengan Kepala Otorita, hanya saja besarannya berbeda.
Gaji pokok Wakil Kepala Otorita IKN mencapai Rp4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138.079.800. Sehingga, hak keuangan yang diterima totalnya sebesar Rp155.180.670 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Kepala dan Wakil Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya berupa dana operasional.
Dana operasional untuk Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp145 juta.
"Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen (delapan puluh persen) secara lumpsum dan sebesar 20 persen (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya," bunyi bagian lampiran pada Perpres No 13 Tahun 2023.
Pada Perpres tersebut dijalaskan bahwa pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.