JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengusut kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ini melibatkan seorang pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono pada 6 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai. Polda Metro kemudian menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tersangka yang juga korban telah meninggal dunia.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto menjelaskan, tim khusus pencari fakta dalam kasus ini bekerja untuk mengungkap kebenaran. Terlebih, saat ini banyak informasi yang simpang siur terkait kasus kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Cerita Ayah Hasya Mahasiswa UI Saat Bertemu Penabrak Sang Anak: Heran Tidak Ada Kata Maaf
Menurut Benny, tim sudah mulai berjalan, dan Senin pagi (30/1/2023), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengundang pengawas eksternal, yakni Kompolnas, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ombudsman RI, pakar hukum pidana, pakar transportrasi,
Kemudian di jajaran Polri ada Kakorlantas Polri hingga jajaran penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dalam melakukan gelar perkara.
Masing-masing undangan memberikan tanggapan, masukan dan saran terhadap kasus tersebut.
"Tadi sudah ada kesimpulan, kemudian rekomendasi dan rencana tindak lanjut, di antaranya akan dilakukan rekonstruksi ulang," ujar Benny di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya soal Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi: Latih Kemampuan Mengemudi
Selain itu, proses penyidikan juga mengedepankan scientific investigation atau penyidikan secara ilmiah yang akan disaksikan oleh pengawas eksternal.
Benny menjelaskan, nantinya akan digunakan beberapa teknologi baru dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan korban.
Sebab, Benny menilai, dari awal kasus ini muncul, opini yang terbentuk sudah tidak sesuai fakta.
Jauh sebelumnya di awal kasus, Kompolnas juga telah minta klarifikasi dan berpesan agar hati-hati, karena kasus ini sensitif, melibatkan pensiunan polisi.
Jangan sampai penyidik dianggap berpihak atau membela pihak terduga pelaku penabrak, yakni AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
"Kami saat itu pertanyakan kenapa lama sekali, ternyata setelah dipaparkan, begitu panjang langkah yang diambil dengan penuh kehati-hatian, karena berusaha mengakomodir semua masukan dari masyarakat dan keberatan keluarga," ujar Benny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.