JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf menolak dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik yang menyatakan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bagi tim penasihat hukum Kuat Maruf, tudingan soal perselingkuhan hanya imajinasi picisan penuntut umum.
Pernyatan itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Maruf dalam duplik atas replik yang disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
“Perihal tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat hanya imajinasi picisan penuntut umum,” ucap tim penasihat hukum Kuat Maruf.
“Bahwa kami tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban sudah jelas dan lengkap.”
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan
Dalam duplik yang disampaikan untuk Kuat Maruf, tim penasihat hukum justru melihat jaksa tidak mampu membantah argumentasi yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan.
“Pada faktanya, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut,” ujarnya.
“Khalayak yang menyaksikan persidanganpun menjadi saksi atas hal ini, lalu pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?”
Menurut penasihat hukum, pernyataan Kuat Maruf "Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga", bukanlah pernyataan yang mengindikasikan adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum.
“Akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ujar penasihat hukum Kuat Maruf.
Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur
“Hal ini berdasarkan keterangan saksi Putri Candrawathi bahwa korban telah berbuat sadis kepada saksi Putri Candrawathi.”
Atas dasar itu, tim penasihat hukum Kuat Maruf pun yakin dalil perselingkuhan yang disampaikan JPU merupakan imajinasi.
“Karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel,” kata tim penasihat hukum Kuat Maruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.