JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi yang diketuai Arman Hanis untuk perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat menyesatkan.
Perkataan itu disampaikan Jaksa Paris Manalu merespons pleidoi penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi yang menyanggah soal pemberian handphone dan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Tim penasihat hukum (Terdakwa Putri Candrawathi) benar-benar tidak proporsional, tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan yang panjang ini, terkesan tidak mempertahankan hak-hak hukum dari kliennya terdakwa Putri Candrawati yang didampinginya,” ucap Paris Manalu.
“Bahkan tim penasihat hukum terkesan menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi sehingga tersesat dalam memberikan keterangan karena bertujuan akan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.”
Dalam repliknya, Jaksa juga menanggapi tim penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi yang mengganggap penilaian pakaian seksi sebagai pendapat tidak relevan, imajiner, dan negatif.
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Turut Rencanakan Pembunuhan Yosua, Jaksa: Keterangan Ricky, Kuat, Eliezer
Bagi Jaksa, tim penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi tidak jeli mengikuti persidangan yang berjalan selama ini.
Menurut Jaksa, penilaian pakaian ganti Putri Candrawathi yang seksi didapat dari kesesuaian antara keterangan terdakwa Putri Candrawathi, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, di depan majelis hakim pada saat persidangan.
“Dan hal ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang 2 yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah,” kata Jaksa.
Jaksa menambahkan, jika memang benar Putri Candrawathi selalu mengganti pakaian selepas pergi dari luar kenapa tidak menggantinya di rumah Jl Saguling.
“Sangatlah tidak masuk akal, apabila memang suatu kebiasaan terdapat Putri Candrawathi berganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Jl Saguling,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur
Untuk diketahui, poin ini kemudian memperkuat Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.
Jaksa kemudian memohon kepada majelis hakim agar Terdakwa Putri Candrawathi divonis bersalah atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijatuhi hukuman 8 tahun sesuai tuntutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.