JAKARTA, KOMPAS.TV- Para kepala desa meminta kepada DPR agar masa jabatan mereka diperpanjang hingga mencapai 27 tahun. Atau setara dengan tiga periode dan 9 tahun untuk satu periode.
Tapi menurut peneliti dari Indonesia Corrutption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, saat ini desa masih dilingkupi sejumlah masalah, dan yang paling parah adalah korupsi. Ia mengungkapkan, berdasarkan data penindakan korupsi yang dihimpun ICW, kasus korupsi di tingkat desa saat paling jago.
Baca Juga: DPR Tidak Keberatan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, tapi Harus Ada Dasar Akademiknya
Bahkan, korupsi di level pemerintah desa ini konsisten menduduki peringkat pertama sebagai kasus yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021. “Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
Simak saja dana yang digelontorkan untuk pembangunan desa, mencapai Rp 400,1 triliun sejak 2015-2021. Uang tersebut dikucurkan untuk keperluan pembangunan fisik maupun sumber daya manusia di desa, melalui program pegembangan hingga penanganan kemiskinan ekstrim.
Karena itu ICW memandang, persoalan korupsi di tingkat pemerintah desa ini harus menjadi perhatian utama pemerintah daripada urusan masa jabatan. “Korupsi yang terjadi di desa akan berdampak pada kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat desa,” tambah Kurnia.
Lebih jauh ICW berpendapat, perpanjangan masa jabatan kades akan mengakibatkan iklim demokrasi dan pemerintahan desa tidak sehat. Jika wacana itu dikabulkan, maka oligarki di tingkat desa akan tumbuh subur.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan kepada DPR dan pemerintah. Salah satunya, masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode.
Baca Juga: Mendes PDTT: Terlalu Jauh Jika Perpanjangan Jabatan Kades Dikaitkan dengan Transaksi Politik 2024
Usulan tersebut kemudian disambut hangat oleh sejumlah pimpinan DPR dan pemerintah. DPR bahkan menyatakan akan mendorong revisi Undang-Undang Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.