JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menilai pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda replik terhadap pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.
“Karena uraian-uraian pleidoi penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur
Oleh karena itu, Jaksa memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer sebagaimana tuntutan penuntut umum.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak seluruh pleidoi dan dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Jaksa.
“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana dictum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2023. Demikian replik penuntut umum atas pleido penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini tanggal 30 Januari 2023, Selanjutnya kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sekian.”
Sebelumnya, penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy dalam nota pembelaannya atau pleidoi memohon kepada hakim menyatakan perbuatan kliennya tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.
Ronny Talapessy juga meminta hakim menyatakan Richard Eliezer lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).
Baca Juga: Jaksa soal Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan dan Diperkosa: Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat
Tidak hanya itu, Ronny Talapessy juga meminta hakim memerintahkan Richard Eliezer dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Termasuk memulihkan hak-hak terdakwa Richard Eliezer dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Hingga menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan 1 handphone merk Redmi warna hitam dikembalikan.
Selanjutnya, tambah Ronny Talapessy, membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum lebih dulu menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
JPU beralasan, Richard Eliezer patut dihukum 12 tahun penjara karena perannya sebagai eksekutor yang Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.