JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pertanda akan digelarnya pemilihan umum (pemilu) adalah dibentuknya panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selain itu, dibukanya pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah membuka pendaftaran PPK Pemilu 2024 sejak November 2022 silam.
Bahkan, sebagian kabupaten/kota di Indonesia telah melantik para anggota PPK Pemilu 2024.
Lalu, apa itu PPK dan tugasnya dalam pemilu?
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumen untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, PPK adalah panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.
Pembentukannya paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan bakal dibubarkan maksimal dua bulan usai pemungutan suara pemilu.
Akan tetapi, masa kerja PPK akan diperpanjang jika terjadi pemungutan atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan ataupun pemilu lanjutan.
Secara struktural keanggotaannya, PPK terdiri dari lima orang, meliputi satu ketua merangkap anggota serta empat anggota.
Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang mendaftarkan diri dan telah dinilai lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Partai Demokrat Dukung Anies Baswedan Jadi Bakal Capres di Pemilu 2024
Masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas anggota PPK dalam pemilu meliputi:
Nantinya, tugas-tugas tersebut akan dilaksanakan dengan:
Sumber : Kompas TV/KPU
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.