JAKARTA, KOMPAS.TV - Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adipurnama dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang di PN Jaksel, Jumat.
Selain itu, JPU menuntut hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Agus.
JPU menilai perbuatan Agus yang meminta terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, untuk mengamankan CCTV Duren Tiga menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa.
Pasalnya, ia memerintahkan Irfan tanpa surat perintah yang sah untuk mengamankan CCTV tersebut yang merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yg dilakukan harus ada surat perintah yang sah," terang JPU.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri."
Baca Juga: Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui di Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Hal Meringankan
JPU juga menyebut sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus, di antaranya Agus telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih.
Lalu, selama menjadi anggota Polri, Agus juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, JPU menilai Agus telah berlaku sopan di pengadilan.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan terganggunya sistem elektronik," ujar JPU.
Agus juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu oleh JPU.
Agus Nurpatria, bersama lima terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo, didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Lalu, terdakwa Chuck Putranto dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.