JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengesampingkan dalil-dalil yang disampaikan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
JPU juga memohon Hakim menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik terhadap pleidoi Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Bahwa oleh karena semua dalil penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti, maka kami memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Respons JPU untuk Pleidoi Kuat Maruf: Itu Curhat, Tidak Sentuh Pembuktian Pokok Perkara
“Dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan bersatu primer melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”
Lebih lanjut Jaksa menambahkan, terhadap hal-hal lain yang termuat dalam pleidoi penasihat hukum yang belum terbantahkan dalam replik penuntut umum.
Maka, sambung Jaksa, JPU menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik.
“Yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 16 Januari tahun 2023,” kata Jaksa.
“Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada majelis hakim yang mulia dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan seadil-adilnya.”
Baca Juga: JPU Tolak Pleidoi Kuat Maruf: Tidak Menggambarkan Fakta yang Sebenarnya
Sebelumnya dalam sidang pleidoi, terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak tahu menahu dengan rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga menyatakan, tidak memiliki niat untuk merampas atau menghilangkan nyawa Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Ricky Rizal Wibowo menanggapi tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan JPU terhadapnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.