JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Djasman Mangandar Pandjaitan menilai, seharusnya Jaksa yang menyidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mundur jika memang ada intervensi dalam menentukan tuntutan.
Ketimbang, membacakan surat tuntutan dengan tampilan menahan tangis dan terlihat bertentangan dengan hati nurani.
Pernyataan itu disampaikan oleh Djasman Mangandar Pandjaitan dalam program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.
“Di dalam dong dia ngomong, maaf saya berbeda pendapat, saya mundur, ngomong saja mundur, saya enggak sanggup menyidangkan ini, kalau begini, kalau misalnya dia diintervensi,” kata Djasman.
Djasman mengatakan, tidak ada ceritanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan bagi terdakwa malah menangis.
“Masa membaca tuntutan kok jadi menangis, itu perlu jadi pertanyaan, itu nanti, kalau jaman dulu diperiksa, periksa itu,” ujar Djasman.
Baca Juga: Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan
Sebelumnya dalam sidang tuntutan terhadap Terdakwa Richard Eliezer, sikap JPU menjadi sorotan publik. Jaksa Paris Manalu, sempat terdiam mengatur napas sebelum mengucap kalimat tuntutan untuk Terdakwa Richard Eliezer.
Di saat bersamaan, Jaksa Sugeng Hariadi terlihat menguatkan Jaksa Paris Manalu dengan menepuk punggung Paris Manalu sambil membuang pandang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa Paris Manalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.