JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Djasman Mangandar Pandjaitan, menyoroti kurang profesionalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi alias PC.
Satu di antaranya adalah kesimpulan JPU yang mengatakan Putri berselingkuh dengan Brigadir J dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Djasman dalam program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023).
“Di satu sisi PC mengatakan perkosaan, di sisi lain Jaksa mengatakan itu perselingkuhan. Tidak ada nilai, enggak perlu dia ngomong gitu, itu yang saya lihat kekurang profesionalan jaksa dalam menyampaikan tuntutan itu,” kata Djasman.
Baca Juga: Djasman Sebut Tuntutan JPU Sambo Cs Tak Akomodir Mata Publik, Pesan Presiden Jokowi dan Mahfud MD
Untuk diketahui soal dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J, terungkap pertama kali dari fakta sidang tentang hasil lie detector alias tes kebohongan.
Kemudian perihal dugaan perselingkuhan Putri dengan Brigadir J dimasukan Jaksa Penuntut Umum di dalam kesimpulannya untuk membantah adanya pemerkosaan.
Namun, Djasman dengan tegas mengatakan hasil lie detector tidak bisa menunjukkan adanya perselingkuhan.
“Lie detector tidak bisa menunjukkan adanya perselingkuhan, enggak ada kaitan,” ucap Djasman.
Dalam dialog, Rosi pun bertanya kepada Djasman, kenapa Jaksa Penuntut Umum justru memunculkan isu perselingkuhan Putri dengan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.