Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sulit mencegah munculnya aplikasi rentenir online dari awal.
Kemenkominfo baru bisa menutup aplikasi rentenir online, setelah ada laporan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Google tidak bisa mengidentifikasi sebuah aplikasi yang menggunakan fasilitas Play Store jika tidak ada laporan permintaan dari otoritas.
Mengutip data lembaga bantuan hukum, lebih dari 1.300 orang melapor, karena merasa dirugikan oleh rentenir online.
Di saat yang bersamaan 89 penyelenggara aplikasi terbukti melanggar. 25 di antaranya merupakan aplikasi yang terdaftar di OJK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.