Kompas TV nasional kriminal

Mayor TNI Terdakwa Mutilasi Papua Divonis Penjara Seumur Hidup, Pihak Korban: Sesuai Harapan

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 15:10 WIB
mayor-tni-terdakwa-mutilasi-papua-divonis-penjara-seumur-hidup-pihak-korban-sesuai-harapan
Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Mayor D, terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Papua. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dia juga dijatuhi hukuman pemecatan dari kesatuan TNI dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan. Dalam pembacaan putusan, hakim menilai, Mayor Helmanto terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Sultan, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Komnas HAM Menduga Mutilasi yang Dilakukan Anggota TNI di Mimika Bukan Kejadian Pertama

Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan putusan bagi terdakwa adalah aksi pembunuhan memberikan dampak psikologis bagi para keluarga korban, tidak berperikemanusiaan, dan merusak citra TNI sebagai pelindung rakyat.

Perbuatan terdakwa juga berdampak merusak soliditas TNI dan rakyat dalam tugas di Papua.

Setelah mendengarkan putusan hakim, Helmanto pun menyatakan tidak menerima vonis penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Ia akan berdiskusi dengan penasihat hukum dengan jangka waktu selama tujuh hari.

Gustaf Kawer selaku kuasa hukum para korban, saat ditemui sesuai persidangan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim atas terdakwa Helmanto. Ia menilai putusan hakim telah memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan berbagai aspek lainnya.

”Putusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga korban. Hakim dengan berbagai pertimbangan mampu menentukan adanya keterlibatan terdakwa dalam Pasal 340 KUHP,” kata Gustaf dikutip dari Kompas.id.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2022 lalu, polisi mengungkap kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika. 


Peristiwa ini bermula saat empat korban bertemu sembilan pelaku (lima anggota TNI dan empat warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 22.00 WIT. Para korban membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut.

Para pelaku ternyata ingkar janji karena tidak menyiapkan dua pucuk senjata tersebut. Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung yang lantas dibuang ke Sungai Pigapu.

Sultan memaparkan, Helmanto selaku Komandan Detasemen Markas Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo tidak berada di lokasi saat terjadi pembunuhan empat korban. Akan tetapi, Helmanto terlibat dalam perencanaan pembunuhan sejak 19 Agustus 2022 dan mendapatkan bagian dari hasil perampasan uang korban.

”Helmanto terbukti bersama tujuh orang lainnya terlibat dalam aksi perencanaan pembunuhan empat korban dan menerima uang senilai Rp 22 juta. Ia pun yang memberikan instruksi bagi Kapten Inf Dominggus Kainama untuk menghabisi nyawa empat korban jika melawan saat ditangkap,” kata Sultan.

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi di Mimika Papua: Rencana Pembunuhan, hingga Dilempar ke Sungai

Adapun, salah satu terdakwa dari anggota TNI, Kapten DK, meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura karena sakit, pada 24 Desember 2022.

Kasus mutilasi ini mendapat perhatian Panglima TNI, Komisi I DPR hingga Presiden Joko Widodo.




Sumber : Kompas.com, Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x