JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi mengungkapkan kondisi anaknya yang sering menjadi korban kecaman dan hinaan sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bergulir.
Hal ini disampaikan Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya, Istri Ferdy Sambo ini mengatakan saat ini terdapat empat orang anaknya yang sangat membutuhkan perhatian serta kasih sayang orang tua terlebih dari seorang ibu.
"Sangat berat bagi anak-anak kami menghadapi kenyataan dan situasi keluarga yang berubah," kata Putri.
"Rumah menjadi sepi tidak ada lagi tawa hangat bersama dan dunia bagaikan runtuh."
Dia meyebut sejak kasus ini bergulir, anak-anaknya menghadapi beban berat karena tak jarang menerima kecaman hingga hinaan yang keji.
"Sejak terjadinya peristiwa ini, anak-anak kami pun tidak lepas dari kecaman, cemooh, dan hinaan yang keji," ujar Putri.
Padahal, lanjut dia, tidak seharusnya mereka mengalami hal yang sangat pahit dan melukai masa tumbuh kembang mereka sebagai pribadi yang berharga.
Baca Juga: Putri Candrawathi Baca Pleidoi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada Tanpa Bisa Melawan
Kepada majelis hakim Putri mengaku ingin menjadi ibu yang bertanggung jawab terhadap keempat anaknya, dia pun meminta untuk diizinkan memperbaiki kedaaan.
"Saya berharap dapat segera kembali mendampingi anak-anak untuk menguatkan jiwa kami sekeluarga dalam menghadapi peristiwa ini," ujarnya.
Putri juga menyebut banyak publikasi yang bertebaran di dunia maya yang hampir selalu menyudutkan dirinya dan sang suami, Ferdy Sambo.
“Banyak publikasi yang seperti tidak peduli apakah yang disampaikan benar atau tidak, hanya sekedar mengejar rating tanpa memikirkan kerusakan yang terjadi pada anak-anak kami akibat publikasi tersebut,” kata Putri.
“Saya memohon kepada Yang Mulia untuk berbelas kasih kepada saya dan anak-anak yang selama berbulan-bulan menghadapi berita-berita yang kurang baik terhadap kedua orang tuanya."
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.
Putri Candrawathi pun telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo dalam Pleidoi: Bertemu Sejak SMP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.